GeoDipa mencakup prinsip-prinsip manajemen untuk transparansi, akuntabilitas, dan etika kebijakan. Sesuai standar tata kelola, GeoDipa menjaga kinerja sesuai regulasi.
Dalam rangka memastikan penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang komprehensif, GeoDipa mengadopsi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Fokus pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk menciptakan dasar yang kuat pada pengelolaan perusahaan yang efektif dan berkelanjutan.
Pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan struktur organi Direksi dan organ Dewan Komisaris Perseroan.
Pedoman struktur organ Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta hubungan fungsional dijelaskan dalam pedoman ini. Menjadi acuan bagi keduanya dalam mencapai Visi dan Misi Perseroan.
GeoDipa komitmen bebas gratifikasi, dengan kebijakan dan UPG sebagai langkah preventif dan pengendalian gratifikasi di perusahaan.
PT GeoDipa Energi, BUMN Panas Bumi, vokal tentang menjalin hubungan bisnis yang harmonis. Komitmen kuat terhadap Good Corporate Governance, melarang gratifikasi, dan menerapkan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Penerapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi menjadi kunci dalam membentuk budaya profesional dan bermartabat di seluruh elemen perusahaan.
GeoDipa menyediakan sistem pelaporan pelanggaran bagi pemangku kepentingan untuk melaporkan indikasi atau pelanggaran terkait Kode Etik Perusahaan.
PT GeoDipa Energi menerapkan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme laporan untuk eksternal dan internal yang melaporkan pelanggaran hukum atau peraturan. Pedoman Pelaporan Pelanggaran adalah sarana bagi pelapor menyampaikan informasi tentang pelanggaran di perusahaan. Penting dilakukan dengan struktur yang benar untuk memberikan rasa aman bagi pelapor dan mencegah kecurangan. Tindak lanjut yang tepat, termasuk hukuman yang sesuai, diperlukan agar efektif dan memberikan efek jera.
Laporan ini mencakup rincian dan nilai kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara GeoDipa. Informasi terperinci tentang aset, utang, dan kekayaan bersihnya disajikan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) dengan tujuan pada prinsipnya memudahkan membuat pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
GeoDipa berkomitmen pada etika, mematuhi CoC dan GIMS untuk tata kelola perusahaan, pencegahan konflik kepentingan, dan konflik sosial.
Tujuan Prosedur ini adalah memberikan panduan bagi seluruh Insan GeoDipa untuk berperilaku sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan nilai dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut dalam rangka membangun integritas dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Perusahaan.
GeoDipa teguh pada integritas, independensi, dan hindari konflik kepentingan, mendukung prinsip GCG untuk pengelolaan perusahaan yang mandiri.
Prosedur ini ditujukan kepada Insan GeoDipa untuk paham, cegah, dan tanggulangi benturan kepentingan di perusahaan, mendukung pengelolaan perusahaan sesuai GCG. Tujuannya adalah mewujudkan manajemen bebas KKN, meningkatkan integritas, kinerja, nilai perusahaan, serta mencegah kerugian negara.
Tata Kelola Perusahaan GeoDipa menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif, memastikan keberlanjutan dan integritas dalam operasional.
Suatu sistem perusahaan perseroan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. Menerapkan hukum dan praktik umum, memperhatikan kepentingan semua pihak. Pedoman COCG sebagai acuan Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan GeoDipa untuk tata kelola perusahaan yang baik.
PT Geo Dipa Energi (Persero) berkomitmen kuat terhadap penghormatan hak asasi manusia dan pengarusutamaan gender.
Geo Dipa Energi tidak hanya soal listrik. Kami juga peduli pada masyarakat sekitar. Di setiap kegiatan, kami selalu berupaya melibatkan warga dan memastikan hak-hak mereka terlindungi. Misalnya, dalam merekrut karyawan, kami tidak membeda-bedakan gender. Semua orang punya kesempatan yang sama untuk berkarier di Geo Dipa. Selain itu, kami juga aktif mengadakan program pelatihan untuk masyarakat, khususnya perempuan, agar mereka bisa meningkatkan kualitas hidup. Dengan begitu, pembangunan energi bersih yang kami lakukan tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar area proyek.
PT Geo Dipa Energi (Persero) berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pegawai dan pemangku kepentingan. Kami menerapkan sistem keamanan yang ketat untuk melindungi data pribadi dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.
Keamanan data pribadi pegawai dan pemangku kepentingan menjadi prioritas utama bagi kami. Perusahaan menerapkan sistem keamanan berlapis, termasuk enkripsi data dan firewall, untuk melindungi informasi tersebut dari akses tidak sah. Seluruh proses pengolahan data pribadi kami tunduk pada regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia, memastikan bahwa hak-hak privasi selalu terjaga